Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang sepakat membangun jalan tol Helvetia – Amplas sepanjang 30,97 kilometer.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pihak terkait di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (3/1).
Perjanjian dilakukan antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dengan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Tito Sulistio serta Dirut PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Budi Harto.
"Pembangunan tol yang seluruhnya didanai pihak swasta itu diperkirakan membutuhkan investasi sekitat Rp7 triliun," ujar Edy Rahmayadi.
Jalan tol sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi, yaitu Seksi I Helvetia - Titikuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titikuning - Pulobrayan (12,44 km ) dan Seksi III Titikuning - Amplas (4,25 km).
Gubernur menegaskan keberadaan tol di dalam Kota Medan itu diharapkan dapat mendukung berkembangnya industri pariwisata.
Termasuk, katanya, mewujudkan target kunjungan lebih dari 500 .000 wisatawan mancanegara ke Sumut di tahun 2019.
"Kalau tidak kita lakukan berbagai program termasuk jalan tol, cita-cita bisa mendatangkan 500ribu lebih wisatawan mancanegara ke Sumut itu tidak terwujud," katanya.
Selain membangun jalan tol dan mengatasi jalan jelek, penanganan sampah dan keamanan juga harus dilakukan untuk bisa menarik turis dan investor datang ke Sumut.
"Keberadaan jalan tol yang rencananya berada di sepanjang jalur Sungai Deli itu juga diharapkan khususnya dapat membangkitkan pariwisata dan investasi di Kota Medan," katanya.
Gubernur berharap dan mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proyek jalan tol itu dan program pembangunan Sumut lainnya.
Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Tito Sulistio mengatakan, untuk tahap awal proyek tol sepanjang 30.97 km itu akan dilaksanakan pada pengerjaan seksi 2 Titikuning – Pulobrayan.
Anggaran proyek itu dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Untuk masalah perizinannya Kementerian PU, Pemprov Sumut dan Pemkot Medan," ujar Sulistio.
Dia menegaskan, pembangunan tol tersebut diperkirakan akan selesai dua tahun usai pembebasan lahan.