Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan membutuhkan sebanyak 7.077 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Total 7.077 petugas ini untuk kebutuhan sebanyak 1.011 jumlah Tempat Pemungutuan Suara (TPS) di seluruh 14 Kecamatan se Tapanuli Selatan," kata Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak.
Panataran menyampaikan kepada ANTARA melalui Komisioner KPU Tapanuli Selatan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zulhajji Siregar di Kantor KPU Tapanuli Selatan, di Jalan William Iskandar Kota Padangsidimpuan, Senin (25/2).
Untuk memenuhi kebutuhan total 7.077 petugas KPPS (rincian tujuh orang per TPS) ini pihak KPU akan mulai membuka pengumuman perekrutan petugas KPPS pada Tanggal 28 Februari 2019 mendatang.
"Perekrutan anggota KPPS sesuai surat KPU RI nomor 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019,"terangnya.
Secara teknis selanjutnya KPU melalui Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemilihan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan mengumumkan perekrutan petugas KPPS tersebut.
"Nantinya akan ada sembilan petugas yang mengkawal setiap TPS dengan rincian tujuh orang petugas KPPS rekrutmen KPU tambah dua petugas PAM rekrutmen Pemerintah Daerah (Kesbangpol),"ujarnya.
KPU Tapanuli Selatan lebih jauh berharap kepada PPS dalam membentuk calon petugas KPPS betul-betul memerhatikan petunjuk teknis sesuai aturan yang ada.
"Yang terpenting PPS juga tidak mendahului jadwal dan melampaui jadwal pembentukan KPPS sesuai PKPU nomor 32 Tahun 2018 tentang tahapan Jadwal untuk Pemilu 2019,"tegas Zulhajji.
Sesuai jadwal KPU perekrutan petugas KPPS akan dibuka mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019.
KPU Tapanuli Selatan butuh 7.077 petugas KPPS
Senin, 25 Februari 2019 12:26 WIB 2686