Langkat (Antaranews Sumut) - Dua tersangka mertua dan menantu pembawa 220 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta atau masing-masing Rp15 juta bila ganja tersebut sudah sampai ke alamat yang dituju.
Hal itu disampaikan tersangka Maimun Saleh di Stabat, Senin, saat gelar perkara dilangsungkan di halaman Mapolres Langkat.
Maimun menceritakan mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.
"Dirinya terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini," katanya.
Ia juga menceritakan dulunya merupakan supir truk line Aceh-Jakarta. Nomor handphonenya dihubungi seseorang untuk mau membawa ganja ke Jakarta. Karena terdesak keperluan uang, ia bersedia, sementara menantunya sendiri yang juga berprofesi sebagai supir tidak tau kalau yang dibawa ganja.
Tersangka Gotohani dalam penjelasannya menyebutkan dirinya tidak mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut ada ganja. "Saya diajak mertua untuk ke Aceh karena ada kerjaan membawa mobil ke Jakarta," katanya.
Penyidik mengancam keduanya dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun maksimal 20 tahun, denda Rp 8 Miliar, sesuai dengan pasal 115 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Langkat amankan 220 kilogram ganja
Baca juga: Kapolres : mertua dan menantu pembawa 220 kg ganja diancam hukuman mati
Dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja diupah Rp30 juta
Senin, 28 Januari 2019 14:50 WIB 2483