Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap dan meringkus dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja, ketika melintas di Jalan Sumatera-Aceh depan pos Polisi Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Minggu, menyampaikan hal tersebut merupakan penangkapan terbesar di tahun 2019.
Yunus Tarigan menyampaikan Sabtu (26/1) aparatnya melakukan razia bersama jajaran Lantas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang.
Saat itu melintas satu unit mobil Mercy bewarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Ceribon Jawa Barat.
Di dalam mobil tersebut ternyata terdapat 120 bal daun ganja kering atau 120 kilogram yang dibalut lakban warna coklat.
Beberapa saat kemudian melintas mobil merk Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani (29) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh.
Dari mobil ini polisi Langkat mengamankan 100 bal atau 100 kilogram daun ganja kering yang juga dibalut lak ban warna coklat.
"Satuan Reserse Narkoba Langkat masih terus mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Langkat, untuk pengembangan penyelidikan.
Polres Langkat amankan 220 kilogram ganja
Minggu, 27 Januari 2019 13:45 WIB 2309