Medan (Antaranews Sumut) - Komisi B DPRD Kota Medan berjanji akan mempertanyakan masalah tambahan penghasil pegawai atau TPP yang hanya Rp1,7 juta sebulan kepada Direktur Utama RSUP Dr Pirngadi Medan.
"Minggu depan kita juga akan memanggil Dirut RSUP Dr Pirngadi Medan untuk mendengarkan penjelasannya," kata anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, ketika menerima pengunjuk rasa yang terdiri atas para aparatur sipil negara (ASN) dari RSUP Dr Pirngadi Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin.
Ia juga berjanji akan mempertanyakan kepada manajemen RSUP Dr Pirngadi Medan tentang jasa medis ASN yang belum dibayar selama satu tahun selama 2018.
"Kita tampung semua aspirasi dan akan disampaikan ke Ketua DPRD Medan dan Komisi-Komisi di DPRD," ujarnya.
Chun Sen menyarankan agar pegawai RSUP Dr Pirngadi Medan kembali bekerja seperti biasa. "Sekarang bapak dan ibu kembali bekerja," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Pada kesempatan itu ratusan ASN dari RSUP Dr Pirngadi Medan berunjuk rasa ke Gedung DPRD Medan. Mereka mengeluhkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 44 Tahun 2017 tentang TPP.
Biasanya ASN menerima TPP Rp2,4 juta sebulan, namun sejak pertengahan 2017 hanya Rp1,7 juta.
Selain ke DPRD, dalam aksi yang berjalan tertib itu para ASN RSUP Dr Pirngadi Medan juga menyampaikan aspirasi yang sama ke kantor Wali Kota Medan yang letaknya berseberangan jalan dengan gedung dewan.