Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Tsunami pada 22 Desember 2018 telah meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga, salah satunya seperti yang dialami oleh keluarga almarhum Ocang.
Almarhum yang pada saat tsunami menerjang di Tanjung Lesung, sedang bertugas melakukan pekerjaannya selaku Engineering di hotel Tanjung Lesung, Banten.
Kisah menyentuh lainnya dialami Ade Firman, yang berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami, yang juga pada saat yang sama sedang melakukan pekerjaannya.
Akibat dari kejadian itu, Ade menderita patah tulang dan luka luka di sekujur tubuhnya.
Kejadian naas ini , selain mengakibatkan dirinya cidera, juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga dan harus menunggu sampai kesehatan Ade pulih kembali agar bisa bekerja.
Beruntung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban Tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban, dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK.
Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.
"Agar selalu dipastikan,bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan", ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif dalam kesempatan penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten, Rabu (9/1).
Setelahnya, rombongan Direktur Pelayanan kemudian melakukan kunjungan ke pasien korban bencana tsunami di RSUD Drajat – Serang, Banten.
Kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan hidup, biaya sekolah dan sebagainya tentunya menjadi permasalahan baru dalam keluarga selain kesedihan dan duka mendalam akibat meninggalnya kepala keluarga.
“Kami berupaya agar para peserta korban Tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami banten – lampung", terang Krishna
"Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 Milyar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT” tambahnya.
Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 Trilyun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 Trilyun.
"Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyrakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa," pungkas Krishna.
Membangkitkan semangat pekerja, tugas besar setelah bencana
Rabu, 9 Januari 2019 21:41 WIB 1590