Jakarta (Antaranews Sumut)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tata kelola sekolah harus dibenahi untuk mencegah korupsi di lingkungan sekolah.
"Banyak hal yang harus dibenahi termasuk tata sekolah. Guru yang memberikan bimbingan belajar kepada murid, kemudian memberikan nilai lebih karena ikut les itu juga sebenarnya tidak boleh, karena ada konflik kepentingan disitu," ujar Agus di Jakarta, Selasa.
Begitu juga dengan pemberian hadiah kepada guru pada saat pengambilan rapor yang termasuk bagian dari gratifikasi. Hal seperti itu perlu dihindari untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
KPK dan Kemendikbud melakukan kerja sama terutama dalam pemantauan penggunaan anggaran pendidikan baik di pusat dan daerah.
"Sejak desentralisasi ini, Kemendikbud kesulitan melakukan pengawasan di daerah karena tidak mempunyai perpanjangan tangan lagi," jelas dia lagi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendidikan antikorupsi di sekolah.
"Tapi tidak dalam bentuk mata pelajaran khusus, bisa nanti diselipkan di mata pelajaran PPKN atau pada pendidikan penguatan karakter. Juga akan ada simulasi, permaianan bagaimana praktik korupsi dan bagaimana pencegahannya," jelas Muhadjir.
Kemendikbud melakukan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran pendidikan di daerah. Untuk tahun 2019 ini, sebanyak 62 persen anggaran Kemendikbud itu transfer daerah. Hanya tujuh persen saja yang dikelola Kemendikbud.
Mendikbud menjelaskan sejak era desentralisasi ini, Kemendikbud agak kesulitan dalam mengawasi penggunaan anggaran di daerah. Mendikbud mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk pengawasan dan pengendalian anggaran di daerah.