Jakarta (Antaranews Sumut) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan penyidikan sejumlah kasus besar yang belum selesai pada 2018.
"Beberapa kasus yang belum tuntas seperti Pelindo, Pak Satar (Emirsyah Satar), BLBI, KTP-El, Century, selalu kami sampaikan masih berproses. Kasus-kasus itu masih utang kami dan mudah-mudahan sebelum mengakhiri tugas kami di KPK semua berproses tidak ada satu pun yang berhenti penanganannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro KPK Febri Diansyah.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang, namun sampai saat ini kasus tersebut belum naik ke pengadilan.
"Soal kasus RJ Lino karena dari sangkaannya Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara, sampai sekarang unsur kerugian negara itu belum ada karena itu tadi data harganya itu kita belum dapat. Itu barang kan dibeli dari China dan Pak Laode dan Pak Agus sempat ke China juga untuk menanyakan, tapi sampai sekarang memang kita belum dapat data itu dan rasa-rasanya mungkin dari pihak China juga tidak akan memberikan," kata Alexander Marwata.
Namun karena KPK tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka KPK akan menggunakan ahli lain yang akan menghitung sendiri berdasarkan keahliannya.
"Mudah-mudahan tahun depan itu bisa kita selesaikan seperti yang disampaikan Pak Agus tadi. Mudah-mudahan tidak sampai ganti periode, ganti rezim, ganti pimpinan tapi belum selesai, rasa-rasanya juga tidak elok kita meninggalkan sesuatu yang sudah ditinggalkan oleh pimpinan sebelumnya akan kita coba selesaikan," tambah Alex.
KPK juga sudah menetapkan mantan dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Resko Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia sejak 19 Januari 2017, namun kasus itu juga mengendap hingga saat ini.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi selama 15 tahun penjara namun KPK belum menetapkan tersangka lain dalam perkara itu.
Padahal majelis hakim menyebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
"Untuk Century itu berjalan terus. Makanya kan sudah banyak yang dipanggil sebagai saksi. Kita nanti akan simpulkan pada ekspose berikutnya siapa yang akan kita tersangkakan," tambah Agus.