Langkat (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendiskualifikasi Partai Garuda untuk Pemilu Legislatif 2019 karena tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Komisioner KPU Langkat Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Tengku M Benyamin, di Stabat, Kamis, menyebutkan pihaknya sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga batas waktu yang ditentukan 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB, dimana 15 partai politik telah melaporkannya.
"Hanya Partai Garuda saja yang tidak melaporkan dana kampanyenya ke KPU Langkat," katanya.
Selain itu juga, Partai Garuda juga tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU.
Terkait hal ini, KPU Langkat sudah membuat berita acara ke KPU RI untuk mendiskualifikasi Partai Garuda pada Pemilu 2019 untuk Kabupaten Langkat. Nantinya KPU RI yang akan mendiskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu.
Sesuai Peraturan KPU RI, partai yang tidak melaporkan dana awal kampanye dan dana penerimaan sumbangan dana kampanye akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019.
Ia juga menjelaskan, dari 15 partai politik yang telah melaporkan dana kampanyenya, ada beberapa caleg dari sejumlah partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya.
"Jika nantinya caleg yang bersangkutan terpilih maka dia tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD," kata Tengku Benyamin.