Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Tebing Tinggi menetapkan jam kerja para pegawai honor di daerah itu hanya lima jam saja sehari.
"Pegawai honor di lingkungan Pemkot Tebing Tinggi diberi dispensasi dan hanya diwajibkan bekerja lima jam sehari dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," ujar Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, Rabu (2/1).
Saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di Sekretariat Pemkot Tebing Tinggi, wali kota menyebutkan kebijakan itu untuk memberi kesempatan kepada pegawai honor untuk mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja.
"Kebijakan ini diambil karena kita belum mampu menyetarakan honor mereka sesuai UMK yang sudah ditetapkan gubernur. Harapan kita, mereka bisa mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja mereka di kantor," katanya.
Gubernur Sumut menetapkan UMK Tebing Tinggi tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,41. Hanya saja, karena kondisi APBD yang tidak memungkinkan, maka Pemkot Tebing Tinggi belum mampu menyesuaikan besaran honor pegawainya.
"Kita hanya mampu membayar honor seperti tahun 2018," ujar wali kota.
Umar Hasibuan menyebutkan, kebijakan lima jam kerja sehari semata untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honor agar dapat memanfaatkan waktunya mencari tambahan penghasilan di luar.
"Namun demikian pegawai honor tetap harus melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas pukul 13.00 WIB," katanya.
Kepada para ASN wali kota juga mengingatkan bahwa ke depan besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan bobot pekerjaan, tidak lagi disamaratakan. ASN yang rajin dengan yang malas akan berbeda besaran tunjangannya.
Wali kota berharap ASN dan pegawai honor dapat lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman kepada aturan yang ada. "Tingkatkan soliditas dan solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.