Medan (Antaranews Sumut) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan memusnahkan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan hasil sitaan selama tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sacramento Tarigan di Medan, Kamis, mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan diberbagai sarana produksi dan distribusio di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
"Jika ditotalkan produk obat dan makanan ilegal tersebut mencapai Rp miliar," katanya.
Secara rinci produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal dan 17 item (66 keamasan) bahan berbahaya.
"Keseluruhan produk tersebut merupakan hasil sitaan di 41 sarana produksi dan distribusi dari beberapa daerah di Sumatera Utara," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa selama tahun 2018, BBPOM di Medan telah memproses 16 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,1 miliar yang didominasi oleh perkara di bidang pangan.
Selama tiga tahun terakhir yakni tahun 2016-2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan.
Sedangkan nilai barang bukti mengalami fluktuasi dimana pada tahun 2016 mencapai Rp10,34 miliar dari 17 perkara pro-justitia dan Rp3,01 miliar pada tahun 2017 dari 17 perkara pro-justitia.
Ia juga menyampaikan berbagai produk yang berhasil disita tersebut juga tidka terlepas dari komitmen bersama berbagai instansi seperti kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah yang secara bersama-sama terus berupaya menekan peredaran berbagai produk ilegal.
"kerjasama yang baik tersebut kedepannya akan terus kami tingkatkan, demikian juga dengan informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaoprkan ke kami jika menemukan atau mendapat produk yang mencurigakan kelegalannya," katanya.
BBPOM Medan musnahkan produk ilegal senilai Rp2 miliar
Kamis, 27 Desember 2018 15:29 WIB 2116