Jakarta (Antaranews Sumut) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memusnahkan KTP elektronik rusak atau invalid hingga akhir tahun 2018.
"Saya perintahkan akhir bulan ini semua (KTP elektronik rusak/invalid) harus terbakar habis, supaya tidak ada lagi istilah tercecer, oknum mengecer atau menjual," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo dalam laporan kinerja akhir tahun di Jakarta, Rabu.
Mendagri mengatakan instruksi pemusnahan baru dilayangkan karena sebelumnya KTP elektronik rusak dibutuhkan KPK sebagai barang bukti kasus korupsi KTP elektronik. Setelah mendapatkan izin dari KPK, baru pemusnahan dapat dilakukan.
Sementara itu berkaitan kasus tercecernya KTP elektronik yang rusak atau kedaluwarsa, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di setiap daerah untuk bertanggungjawab memusnahkan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
Jika masih ada temuan KTP elektronik yang tercecer di kemudian hari, Tjahjo menegaskan akan memberhentikan kepala dinas terkait karena hal itu sama saja dengan membocorkan rahasia negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai.
"Saya berhak memberhentikan, karena saya yang menandatangani SK-nya," kata dia.