Taput (Antaranews Sumut) - Puluhan penambang pasir liar yang menggunakan mesin sedot beroperasi di sepanjang sungai Aek Sigeaon, Desa Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara. Mereka masih melakoni aksi sedot pasir tanpa mengindahkan imbauan Bupati Tapanuli Utara terkait aktivitas ilegal tersebut.
Penelusuran Antara, Senin (3/12), bunyi dengung mesin sedot pasir silih berganti meraung saat material sungai yang penuh dengan butiran pasir berhasil diangkat melalui pipa panjang yang dibenamkan ke dasar air.
Tak butuh waktu lama, butiran pasir basah yang berhamburan keluar dari moncong selang pelepasan perlahan menumpuk dan menggunung di area penampungan yang telah disediakan.
Hanya sepersekian detik, kandungan air yang tersedot pipa dengan cepat kembali mengalir ke sungai melalui saluran pembuangan yang juga telah tersedia di lokasi.
Tumpukan butiran pasir pun langsung diangkat ke dalam bak mobil truk yang telah disiapkan untuk menyalurkan material sungai itu kepada para pihak pemesan.
Aktivitas ini beroperasi setiap hari, meski sebelumnya sudah sempat mendapat teguran dan imbauan dari Bupati Taput, Nikson Nababan. Namun, tetap saja, jauh panggang dari api, harapan penerapan operasional sesuai aturan tak jua diindahkan para oknum penambang.
"Bijaklah, kita juga menghargai dan menghormati saudara-saudara yang melakukan penambangan pasir dalam memenuhi nafkah. Namun, penambangan harus dilakukan sesuai aturan," sebut Nikson, saat menerima kehadiran belasan penambang pasir di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Taput, belum lama ini.
Saat itu, kehadiran para penambang 'emas hitam' sebagai dampak penertiban operasional tanpa ijin oleh satuan polisi pamong praja dan Polres Taput, diterima Bupati Nikson bersama Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, dan Dandim 0210 Letkol Rycko Siagian yang didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.
"Janganlah aktivitas tersebut merusak apa yang telah bagus dan baik. Uruslah ijin terlebih dahulu. Selanjutnya, tonase kubikasi pasir kering yang diangkut harus maksimal 3 ton. Juga, jam operasionalnya juga akan diatur mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib," imbuh Nikson.
Selain itu, poin aturan yang termaktub dalam peraturan kementerian pekerjaan umum terkait jarak areal penambangan sejauh 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari lokasi berdirinya bangunan semisal jembatan, juga harus ditaati.
Namun, kondisi riil di lapangan, aktivitas ilegal penambang pasir masih beroperasi di luar aturan yang ada.
"Kita akan segera turun ke lapangan untuk kembali menertibkannya sesuai aturan," sebut Rudi Sitorus, Kepala Dinas Satpol PP Taput, yang dihubungi terpisah, terkait upaya penertiban aktivitas ilegal itu.