Tebing Tinggi (Antaranews Sumut ) - Pemkot Tebing Tinggi dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan melakukan kesepakatan MoU terkait pajak rokok sebagai kontribusi daerah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis.
Kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019.
Walikota Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa dana pajak rokok yang sudah dianggarkan untuk dapat dioptimalkan.dan berharap pelayanan JKN tidak hanya melakukan tindakan kuratif, akan tetapi agar lebih mengedepankan pada program promotif dan preventif sebagai langkah awal pelayanan kepada peserta.
Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa kesehatan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama, karena ia khawatir jangan sampai program itu nantinya berdampak negatif menjadikan masyarakat menjadi tidak mandiri karena kesehatannya telah ditanggung oleh pemerintah.
Ia juga berharap, seharusnya jaminan kesehatan yang telah diberikan oleh pemerintah ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan menjadikan masyarakat menjadi lebih produktif.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus berkomitmen dalam mendukung tercapainya Universal Health Coverage di Kota Tebing Tinggi dan menghimbau kepada semua pihak yang terlibat agar menghindari penyalahgunaan dana dalam menyelenggarakan program JKN ini,katanya
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Rita Masyita Ridwan menyampaikan, sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.
"Kami berharap agar sinergi yang telah terbangun selama ini dapat semakin ditingkatkan untuk mewujudkan Indonesia Sehat,” harap Rita.
Pajak rokok sebagai kontribusi daerah
Kamis, 29 November 2018 13:48 WIB 1012
JKN tidak hanya melakukan tindakan kuratif, akan tetapi agar lebih mengedepankan pada program promotif dan preventif sebagai langkah awal pelayanan kepada peserta.