Binjai (Antaranews Sumut) - Pelaku penyelewengan uang negara berinitial DS akhirnya diringkus Kejaksan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara, di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, akhirnya dilakukan penjemputan paksa.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nuni Triana, di Binjai, Rabu.
Tersangka yang diringkus petugas kejaksaan itu DS (56) warga Komplex Handayani Jalan Dewi Sartika Nomor 162 Binjai UTara ini, diringkus di Cikarang Jawa Barat, katanya.
Nuni Triana menjelaskan DS tidak bersikap koperatif selama proses penyelidikan. Soalnya, dia terus mangkir hingga tiga kali ketika dipanggil sebagai saksi.
Disebut mangkir karena DS tidak berada di kediamannya daerah Binjai. Ini dibuktikan melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik hingga tiga kali. Terlebih, Kepala Lingkungan maupun Lurah setempat juga menyatakan DS tidak di kediamannya.
"Tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011. Untuk estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, kurang lebih Rp 600 juta," ujarnya.
Setibanya di Gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, DS menangis. Berulang kali dia menyeka air matanya yang berlinang dengan tisu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Asepte Gaulle Ginting menambahkan, penyidik ditolak DS untuk diambil keterangannya agar dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat di Kejari Bekasi usai diciduk. Alasannya, kata Asepte, DS mau diperiksa harus didampingi penasehat hukumnya.
"Atas sikap DS, penyidik membawa yang bersangkutan ke gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa sekaligus pemeriksaan tersebut turut didampingi penasehat hukumnya," katanya.
"DS juga sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama satu malam. Tadi tim berangkat dari Jakarta pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Disoal penangkapan tersebut buah hasil pengintaian berapa lama, Asepte menolak membeberkan. "Saya kira teknik penangkapan sebaiknya tidak usah dibeberkan ke publik. Nanti di persidangan akan dibeberkan ke publik," ujarnya.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir.
Besaran gaji DS bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp375.639.400.
Kejaksaaan ringkus pelaku penyelewengan uang negara
Rabu, 7 November 2018 20:35 WIB 2477