Binjai (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang Permasalahan Aset Tanah dan Tagihan Piutang Pajak Daerah serta Penagihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Pemerintah Daerah Kota Binjai kepada Kejaksaan Negeri Binjai.
Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Binjai Sutan Harahap SH MH, di Binjai, Senin (28/6).
Sutan menjelaskan penyerahan kuasa itu langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M Husein Admadja, SH, MH, Kepala BPKPAD Affan Siregar, SE.
Baca juga: Kapolda Sumut tutup Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat
Dimana Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 47 SKK itu dengan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Daerah Kota Binjai sebesar Rp 908.312.234.
Diharapkan nantinya dengan keterlibatan JaksaPengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Binjai akan bisa mempercepat proses penyelesaiannya.