Hal itu disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Binjai Sutan Harahap SH MH, di Binjai, Senin (28/6).
Sutan menjelaskan penyerahan kuasa itu langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M Husein Admadja, SH, MH, Kepala BPKPAD Affan Siregar, SE.
Baca juga: Kapolda Sumut tutup Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat
Dimana Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 47 SKK itu dengan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Daerah Kota Binjai sebesar Rp 908.312.234.
Diharapkan nantinya dengan keterlibatan JaksaPengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Binjai akan bisa mempercepat proses penyelesaiannya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026