Tarutung (Antaranews Sumut) - Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung menjatuhkan vonis bersalah dua terdakwa pelanggaran pidana pemilu dalam perhelatan pilkada Taput, yakni Leonardo Nofri Andy Napitupulu, dan Rohana Hutasoit, dengan pidana penjara masing-masing 60 bulan, dan 24 bulan.
"Vonis sudah dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Hendra Utama Sutardodo, keduanya resmi menjadi terpidana," sebut Humas PN Tarutung, Sayed Fauzan, Senin.
Disebutkan, sesuai putusan, Leonardo Napitupulu divonis 60 bulan penjara, dan denda Rp.60 juta subsider 3 bulan penjara, serta Rohana Hutasoit yang mendapatkan vonis 24 bulan penjara, dan denda Rp.15 juta subsider 3 bulan penjara.
"Keyakinan hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," terangnya.
Untuk pengajuan banding atau tidak, pengadilan mempersilahkan kedua terdakwa untuk menggunakan waktu selama 7 hari ke depan.
Sebelumnya telah diberitakan, Leonardo Napitupulu merupakan oknum yang didakwa melakukan penghilangan surat suara hasil pemungutan, serta Rohana Hutasoit yang didakwa tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara bersegel sesuai pasal 178, dan pasal 193, UU. No.10/2016 tentang pemilu.