Binjai, (Antaranews Sumut) - Wali kota Binjai, Sumatera Utara menegaskan aparatur sipil negara yang bolos di hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran 1439 Hijriah akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
Sanksi mana berupa peringatan hingga yang terberat adalah penundaan kenaikan pangka, tegas Wali kota Binjai Muhammad Idaham, di Binjai, Kamis.
Muhammad idaham menjelaskan sanksi yang diberikan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah cukup panjang hingga 10 hari kerja," katanya.
Idaham juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengumpulkan seluruh daftar hadir dan memeriksa kehadiran ASN sesuai daftar yang telah ditandatangani.
"Semua ASN diabsen untuk memastikan kebenaran tanda tangan mereka di daftar. Jangan ada yang menandatangani absen rekannya yang tidak hadir," tegas wali kota.
Wali kota juga mengucapkan Selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN. Juga menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas kecelakaan kapal motor Sinar Bangun di perairann Danau Toba, dimana ada warga Binjai yang turut menjadi korban.
Pemkot Binjai sudah mengirimkan tim SAR ke lokasi, semoga seluruh korban bisa segera ditemukan, harapnya.
Selain sidak peserta apel gabungan, tim yang terdiri dari BKD dan Inspektorat juga melakukan sidak kehadiran ASN ke seluruh kantor dinas di lingkungan Pemkot Binjai.