Medan, (Antaranews Sumut) - Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dan mantan Wali Kota Medan Abdillah berpotensi gagal memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Jumat, mengatakan, dalam memproses persyaratan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, pihaknya mengacu pada PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Calon DPD RI.
Dalam Bab VII tentang Persyaratan Pasal 60 ayat (1), tercantum sejumlah ketentuan yang mengatur mantan terpidana yang mendaftarkan diri.
Dalam poin g Pasal 60 PKPU 14/2018 tersebut, calon tidak pernah sebagai terpidana sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun yang tidak sedang menjalani hukuman di penjara, diperbolehkan mendaftarkan diri, tapi harus mengumumkan tidak sedang dipenjara.
Dalam Poin i, mantan terpidana itu harus mengumumkan pada publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara.
Namun untuk mantan terpidana tersebut, dikenakan aturan kumulatif yakni syarat tambahan yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Kemungkinan, Syamsul Arifin dan Abdillah atas terganjal isi Poin j yakni calon tersebut bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak, atau korupsi.
Untuk sementara, KPU Sumut masih menerima penyerahan bukti dukungan seluruh bakal calon anggota DPD, termasuk dari Syamsul Arifin dan Abdillah.
"Namun untuk syarat pendaftaran yang akan dilakukan pada 9 Juli, akan dikenakan persyaratan calon," katanya.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menjelaskan, aturan kumulatif yang dikenakan bagi mantan terpidana adalah pengumuman ke publik sebagai mantan terpidana.
Kemudian, mantan terpidana itu melampirkan surat keputusan pengadilan dan surat dari kepolisian bukan sebagai pelaku kejahatan berulang.
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan, berbagai isi aturan tentang pendaftaran seperti PKPU 14/2018 tersebut sudah dikonsultasikan ke DPR RI
"Setelah disetujui baru dimasukkan ke Kemenkumham," katanya.
(T.I023/B/N005/N005) 04-05-2018 16:22:48
Syamsul Arifin-Abdillah berpotensi gagal calon DPD
Jumat, 4 Mei 2018 17:21 WIB 2272