Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka bakal calon gubernur Sumut JR Saragih, dalam dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut, dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Karena, menurut dia, Kejati Sumut sampai saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu.
"SPDP tersebut, diterima Kejati Sumut (Senin, 19/3)," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, setelah diterima nantinya berkas perkara JR Saragih, maka Jaksa pada Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut.
"Apakah, sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sentra Penegak Hukum Terpadu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Penegak Hukum Terpadu {Gakkumdu) yang juga kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Medan, Kamis malam (15/3).
"Kami menetapkan status tersangka terhadap JRS (JR Saragih)," katanya.
Andi Rian menjelaskan, JR Saragih ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menggunakan surat atau dokumen palsu dalam pencalonan gubernur Sumut.
Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi pihaknya belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca juga: Gakumdu periksa JR Saragih
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.
Kejati tunggu berkas perkara tersangka JR Saragih
Minggu, 25 Maret 2018 8:23 WIB 2573