Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta Badan Keamanan Laut agar berindak tegas, dalam menertibkan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawl) yang masih banyak beroperasi di daerah itu.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin, mengatakan petugas Badan Keamanan (Bakamla) yakni TNI AL, Dipolair Polda Sumut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, jangan membiarkan Pukat Hela itu, menangkap ikan dan harus diamankan.
Alat tangkap yang dilarang pemerintah itu, menurut dia, tidak diperbolehkan lagi digunakan oleh nelayan dan harus dilarang petugas Bakamla yang melakukan razia di laut.
"Pokoknya Pukat Hela, yang tidak ramah lingkungan itu, harus ditertibkan dan jangan dibiarkan menangkap ikan," ujar Nazli.
Ia mengatakan, masih tetap beroperasinya alat tangkap ilegal tersebut, sering menimbulkan perselisihan diantara nelayan tradisional dengan pemodal besar.
Bahkan, nelayan kecil tersebut sering bertindak main hakim sendiri, dengan cara merusak dan membakar kapal ikan yang menggunakan alat tangkap Pukat Harimau.
Baca juga: HNSI : TNI AL tertibkan pukat
"Tindakan yang dilakukan nelayan tersebut, harus dapat diantisipasi petugas keamanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini," ucapnya.
Nazli menyebutkan, alat tangkap tersebut dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015.
Sehubungan dengan itu, sejak 1 Januari 2018, tidak diizinkan lagi yang namanya Pukat Hela, Pukat Tarik (Seine Nets) atau alat tangkap sejenisnya mengambil ikan di perairan Indonesia.
"Jadi, nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut, harus diamankan petugas Bakamla dan diberikan sanksi hukum, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Sebelumnya, tiga unit kapal nelayan pukat trawl mini dibakar oleh sekelompok nelayan jaring tradisional Serintis Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (16/2) siang.
Aksi tersebut dilakukan nelayan tradisional, karena masih beroperasinya pukat trawl mini di perairan Tanjung Balai Asahan.
Namun, tidak ada korban jiwa, dalam aksi yang dilakukan nelayan kecil tersebut.
Pembakaran pukat trawl itu, juga dianggap telah merusak lingkungan dan ekosistem ikan sehingga mata pencaharian nelayan tradisional menjadi terganggu.
Namun, aksi bentrok nelayan tersebut, telah dilakukan mediasi oleh aparat keamanan dan diharapkan tidak terulang lagi.
HNSI minta Bakamla tegas tertibkan pukat hela
Senin, 12 Maret 2018 9:36 WIB 5387