Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menempatkan dua orang jaksa fungsional dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu dalam pemilihan kepala daerah Sumatera Utara 2018.
"Ada dua orang Jaksa fungsional yang kami persiapkan untuk menangani tindak pidana Pemilu," kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Ricardo B Marpaung, Senin di Rantauprapat.
Ia menjelaskan, mereka secara khusus di tugaskan untuk menangani perkara yang telah berpengalaman dalam berbagai kasus tindak pidana, khususnya penyelesaian perkara pemilihan umum atau Pemilu.
Sebelum ditemukannya pelanggaran Pemilu, Jaksa yang disiapkan itu bisa menangani perkara lain seperti biasanya.
Namun, jika perkara tindak pidana pelanggaran dinilai berat, Jaksa tersebut mengintensifkan ke kasus Pemilu itu.
Dia berharap, dengan adanya Sentra Gakumdu di daerah, kerjasama penanganan perkara Pemilu dengan Panwaslu dan Kepolisian akan lebih maksimal.
Ketua Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe, ketika dihubungi mengapresiasi langkah penegak hukum dalam mengkawal demokrasi pelaksanaan Pemilu yang aman dan kondusif.
Pihaknya senantiasa memberikan pengawasan terhadap tahapan kampanye maupun praktik pelanggaran pidana Pemilu yang akan berlangsung serentak pada Juni 2018 mendatang.
Saat ini, kata Makmur, pihaknya menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur di sejumlah jalanan Kota Rantauprapat dan belum menemukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.