Hal itu deisampaikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Sopian Sitepu di Stabat, Sabtu.
Sopian Sitepu menjelaskan pada mulanya berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon bupati terbit rencana Pengain-Syah Afandin sebesar Rp1 Juta, dan dana kampanye Rudi Hartono Bangun-Budiono sebesar Rp5 juta.
Namun setelah membahas lanjutan dengan kedua pasangan itu maka disepakati dana kampanye yang akan dipergunakan masing-masing Rpp6,8 miliar, katanya.
Sopian Sitepu mengatakan jumlah tersebut disepakati berdasarkan besaran satuan harga minimal di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Hakim sengketa pilkada dorong musyawarah paslon-KPU
"Dana kampanye tersebut hanya boleh digunakan pada masa kampanye mulai pada tanggal 15 Februari-23 Juni 2018 mendatang, dimana seluruh penggunaan dana harus dicatat untuk pemeriksaan lebih lanjut nantinya oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Langkat.
"Dana kampanye tersebut hanya boleh digunakan pada masa kampanye mulai pada tanggal 15 Februari-23 Juni 2018 mendatang, dimana seluruh penggunaan dana harus dicatat untuk pemeriksaan lebih lanjut nantinya oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Langkat.
Baca juga: Pasangan terbit nomor satu rudi nomor dua
"Ini sesuai dengan PKPU, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan satu hari setelah kampanye usai dilaksanakan," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengingatkan pasangan calon untuk mencatat semua penggunaan dana kampanye karena selain mereka akan menggunakan jasa akuntan publik, calon yang menyalahgunakan dana kampaye terancam dianulir kepesertaannya pada pilkada Langkat.
"Bila nantinya ditemukan tidak sesuai dana kampanye yang dikeluarkan maka akan didiskualifikasi, karena menggunakan dana kampanye yang tidak sesuai," katanya.
"Ini sesuai dengan PKPU, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan satu hari setelah kampanye usai dilaksanakan," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengingatkan pasangan calon untuk mencatat semua penggunaan dana kampanye karena selain mereka akan menggunakan jasa akuntan publik, calon yang menyalahgunakan dana kampaye terancam dianulir kepesertaannya pada pilkada Langkat.
"Bila nantinya ditemukan tidak sesuai dana kampanye yang dikeluarkan maka akan didiskualifikasi, karena menggunakan dana kampanye yang tidak sesuai," katanya.