Pasalnya salah satu postingnya menulisakan “ INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAAJIUN, turut Berduka Cita Buya Kami & BUPATI ASAHAN Drs.H.TAUFAN GAMA SIMATUPANG, M.AP Semoga Keluarga diberikan Ketabahan & kekuatan.. Amin “
Pernyataan pengambilan jalur hukum tersebut, dikatakan oleh kuasa hukum Bupati Asahan, Leo Napitupulu menyebutkan bahwa Bupati Asahan telah menyerahkan kuasa hukum kepada pihaknya untuk menindaklanjuti persolan tersebut.” Persoalan ini seriud ditanggapi oleh Bupati,” ucapnya di kantornya.
Leo menjelasakan pihaknya memberikan waktu 1 X 24 jam kepada pemilik akun facebook untuk melakukan klarifikasi terbuka. Terkait dengan maksud menulisakan kalimat di akunnya tentang kalimat innalilahi wainnailahiroziun, kemudian antas nama santri PMDU, atas nama Masyarakat Asahan.
“ Namun semuanya akan kita kembalikan lagi kepada Bupati Asahan. Apakah usai klarifikasi persoalan ini maju atau tidak,” sebut Leo sembari mengatakan pihaknya akan mengunnakan Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menambahkan bahwa pihak Pemkab Asahan sangat menyesalkan penulisan yang dilakukan Putra Hutasuhut di facebooknya. Seharus di zaman kini harus lebih berhati-hati mengunakan media sosial.
Pasalnya karena tulisannya, pihak keluarga Bupati Asahan sedikit resah, bahkan fisikis salah satu anak Bupati Asahan yang bertugas di luar Asahan terganggu.Padahal kondisi Bupati Asahan sehat-sehat saja.
“ Anak beliau sempat pingsan mendengar berita tersebut. Setelah sadar anak memastikan kondisi ayahnya dengan mengunakan video call,” ungkap Hidayat, sembari meminta rekan-rekan media untuk menunggu 1X24 jam. Setelah itu barulah diketahui dengan pasti langkah dilakukan.