Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mewajibkan seluruh bakal calon gubernur dan tim pemenangannya mencopot baliho dan alat peraga kampanye lainnya pascapenetapan sebagai pasangan calon.
Dalam rapat koordinasi dengan parpol pendukung dan tim pemenangan bakal cagub di Medan, Jumat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni mengatakan, pihaknya akan melakukan penetapan cagub dan cawagub pada 12 Februari 2018.
Jika sebelum penetapan tersebut sudah ada baliho dan alat peraga kampanye yang terpasang, maka cagub dan tim pemenangnya wajib menurunkannya paling lama 1 x 24 jam.
Jika tidak diturunkan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan memberikan peringatan, mulai dari peringatan tertulis hingga penjatuhan sanksi.
Berdasarkan Pasal 77 PKPU 4/2017 tentang Kampanye, pelanggaran atas iklan kampanye dinilai cukup keras, bahkan hingga pembatalan pencalonan pasangan cagub tersebut.
Menurut dia, baliho atau alat peraga kampanye yang dipasang tersebut merupakan peralatan yang akan disiapkan KPU Sumut.
Meski alat peraga kampanye tersebut akan dicetak dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan, tetapi alat peraga tidak akan kosong karena pasangan cagub juga berhak membuat alat peraga baru.
"Alat peraga yang tidak akan kosong karena pasangan calon dibolehkan mencetak sendiri, tapi desainnya harus disetujui KPU," katanya.
Kemudian, KPU Sumut juga akan menentukan tempat dan lokasi yang dapat dipasangkan pasangan cagub-cawagub yang akan ditetapkan dalam beberapa hari kedepankan.
"Di lokasi KPU yang boleh dipasang, di luar itu tidak dibolehkan," katanya.
KPU juga akan membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait materi penyiaran dan isi kampanye yang dipasang di lembaga penyiaran. ***2***
(T.I023/B/N005/N005) 09-02-2018 22:07:43