Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara membatasi jumlah alat peraga kampanye yang akan dipasang tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Jumlah alat peraga kampanye itu disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Kampanye yang digelar di Medan, Kamis, dengan menghadirkan tim pemenangan bakal cagub, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut, Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan tim penghubung pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea mengatakan, penetapan jumlah alat peraga kampanye tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
Video oleh Irwan
Untuk alat peraga kampanye tersebut, KPU Sumut hanya akan mencetak dan memasangkan tiga buah baliho di setiap kabupaten/kota bagi setiap pasangan gubernur dan wakil gubernur.
Untuk setiap kecamatan, KPU hanya akan mencetak dan memasangkan 10 umbul-umbul untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sedangkan untuk tingkat desa dan kelurahan, KPU hanya akan mencetak dan memasangkan satu spanduk untuk masing pasangan calon.
Meski telah menentukan jumlah, tetapi KPU belum menetapkan ukuran baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang akan dipasangkan tersebut.
"Mengenai ukurannya, nanti akan dikoordinasikan," katanya.