Kotapinang (Antaranews Sumut) - Sebanyak 75 anggota kelompok tani atau Koptan mengikuti pelatihan tentang keorganisasian yang digelar gabungan kelompok tani perjuangan sejahtera.
Kegiatan yang diikuti 10 Koptan yakni, Gakoptas, KTB, Cindur Permai, dan KTTM. Sebagai pembicara Altur dan Chandra Hutasoit dari Walhi Jakarta, Reza dari Walhi Nasional dan Marihot Gultom selaku pelaksana sosialisasi KPA Wilayah Sumut.
Ketua Ketua Gakoptas, Imran Husaini Siregar, Kamis di Kotapinang mengatakan, kegiatan ini bekerja sama dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria di Sekretariat Gakoptas di Jalinsum Pinangawan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus dan anggota Koptan mengenai cara berhimpun dan berorganisasi, sehingga petani tidak takut memperjuangkan haknya.
Dia berharap para petani lebih berani mempertahankan haknya dan berhimpun dengan Koptan lainnya untuk memperjuangkan lahan pertanian yang bersengketa dengan perusahaan.
"Kami harapkan petani bersungguh-sungguh dapat pengalaman berharga, karena untuk kepentingan petani," katanya.
Marihot Gultom mengatakan, perjuangan petani untuk mempertahankan lahan yang diserobot perusahaan dinilai tidak berhasil, karena bergerak sendiri-sendiri.
Menurutnya, Koptan harus berhimpun dan bersama-sama berjuang, sehingga pergerakan lebih efektif.
Seperti perjuangan 3.500 anggota Gakoptas yang sudah 20 tahun berupaya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 7.850 hektare di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta yang bersengketa dengan PT. Torganda/KPKS Bukit Harapan.
Pemerintah sebenarnya bersedia berjuang bersama rakyat, namun selama ini pemerintah melakukannya tidak konsisten. Pihaknya harus berhimpun dengan kelompok tani lainnya.
"Itulah makanya kita mengadakan perkumpulan ini, agar masyarakat sadar. Maka akan ada aksi untuk meminta keputusan dari pemerintah," katanya.
Senada dengan hal itu, Chandra Hutasoit mengatakan, ritme perjuangan Gakoptas dalam beberapa waktu terkahir cenderung menurun.
Kini mulai meningkat seiring pemahaman tentang manajemen organisasi rakyat yang dihimpun Koptan di daerah.
Dia menyingung lahan register 40 yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Keputusan MA sudah memutuskan bahwa 7.850 hektare areal perkebunan PT. Torganda masuk dalam kawasan hutan register 40.