Kotapinang (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2018 di sektor kelapa sawit Rp2.750.000 kepada Gubernur Sumatera Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sutrisno ketika dikonfirmasi wartawan, Senin di Kotapinang mengatakan, besaran UMSK yang diusulkan tersebut naik 10 persen dari tahun lalu, yakni Rp2,5 juta.
Nominal besaran UMSK yang itu diusulkan sesuai dengan harapan para pekerja dan tidak memberatkan dunia usaha.
Dia meyakini tidak ada kendala dalam penerapan UMSK tersebut di daerah karena pengalaman dari tahun sebelumnya.
"Beberapa waktu lalu UMSK 2018 sudah diusulkan kepada gubernur, sekarang tinggal menunggu SK-nya saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan," katanya.
Ketua Apindo Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan daerah pemekarannya, Heri Endarianto menilai para pengusaha tidak keberatan dengan besaran UMSK yang diusulkan.
Dia berharap, besaran UMSK tersebut dapat meningkatkan produktifitas para pekerja di daerah.
"Kami selalu patuh terhadap aturan yang ada. Apa lagi selama ini tidak ada laporan adanya perusahaan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menangguhkan pembayaran gaji karyawan sesuai UMSK," katanya.