Aekkanopan, 1/11 (Antarasumut) - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Labuhanbatu Utara melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilih di Hotel Anugrah, Rabu sore.
Tampil sebagai narasumber Ketua Panwaslih Labura Rudi Asfizar ST dan komisioner lainnya Muslih Sulaiman SHI serta Surya Budi SPd.
Rudi Asfizar dalam paparannyan antara lain menjelaskan tentang persyaratan seseorang agar bisa memilih. Diantaranya berusia 17 tahun, telah menikah atau pernah menikah dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Kemudian yang paling penting menurutnya adalah, pemilih harus sudah memilili KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang.
Sedangkan Muslih Sulaiman dalam paparannya menyinggung tentang perlunya peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. "Jangan mau karena pemberian sesaat akan merasakan dampak lima tahun," katanya mengingatkan.
Diakuinya, keberadaan Panwas mulai dari pusat hingga TPS tidak akan mampu melaksanakan tugas jika masyarakat tidak turut serta melakukan pengawasan. Karena itu, ia berharap agar masyarakat turut berperan aktif mengawasi pemilu.
Surya Budi pada kesempatan itu memaparkan tentang bentuk pelanggaran pemilu. Menurutnya ada empat kriteria pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu baik oleh penyelenggara maupun pemberi hak suara.
Keempat kriteria itu adalah pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan sengketa pemilu. Pelanggaran tersebut ada yang bisa sampai dihukum.
Kegiatan yang diikuti lebih kurang 30 orang peserta itu berlangsung dengan sederhana. Acara juga diisi dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber.