Tapanuli Selatan,19/10 (Antarasumut) Pemkab Tapanuli Selatan akan membentuk forum anak di kecamatan, hal itu diatur dalam Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Anak juga berhak mendapatkan tempat yang layak," sebut Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Tapanuli Selatan Tiorisma Damayanti.
Dia menyampaikan itu dalam kegiatan sosialisasi pembentukan forum anak kecamatan di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan, di Aula MAN 2 Padangsidimpuan, Kamis.
Menurut dia, anak-anak dalam forum itu nantinya dapat berpartisipatif dalam pembangunan sesuai tema yang diusung.
"Wadah itu mempermudah anak menyampaikan aspirasi dan partisipasi mereka khususnya kepada Pemerintah,"sebutnya.
Lebih 150 anak usia tingkat pelajar SMP dan SMA berasal dari 3 Kecamatan Angkola Timur, Angkola Barat dan Batang Angkola, hadir sosialisasi yang dibuka Ketua TP PKK Tapsel Syaufia Lina Syahrul M.Pasaribu tersebut.
Ketua TP PKK Tapsel Syaufia Lina Syahrul yang sekaligus narasumber di acara itu mengatakan, perlindungan anak sudah menjadi kewajiban semua pihak dan harus dilaksanakan.
"Sudah kewajiban bagi kita semua untuk memenuhi iktihar supaya memeroleh lembaga anak yang baik demi nasib anak bangsa kedepan,"terangnya.
Pembentukan wadah itu menurutnya sejalan dengan visi misi Bupati Tapanuli Selatan menjadikan masyarakat Tapsel yang cerdas, disamping sehat dan sejahtera.
Kepada seluruh anak-anak Tapanuli Selatan Syaufia Lina Syahrul menyeru untuk berperan aktif dalam melindungi dirinya sendiri serta mampu memperjuangakan haknya.
"Disamping kewajiban anak anak juga untuk belajar untuk bisa mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya,"ujarnya.