Padangsidimpuan, 19/10 (Antarasumut)- Sebanyak 16 partai politik dinyatakan terdaftar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan sebagai partai peserta Pemilu Legislatif 2019 nanti.
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Dr Arbanur Rasyid di Padangsidimpuan, Kamis, mengatakan, hasil pendaftaran partai peserta pemilu sampai pada kesempatan perpanjangan waktu 1 x 24 jam yang ditutup pada 17 Oktober 2017 tepat pukul 00.00 WIB tercatat 16 partai dari 17 parpol yang mendaftarkan di KPU Padangsidimpuan.
Adapun partai yang sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai Nasdem, Partai Solidaritas Inndonesia (PSI) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Republik, Partai Idaman.
"Jika sampai perbaikan ternyata masih bermasalah, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti atau menjadi peserta pemilu 2019," katanya.
Di KPU Padangsidimpuan, hanya 1 partai yang tidak lengkap berkas partainya sehingga dikembalikan, seperti Partai GPI, sehingga hanya 16 partai yang terima berkasnya dan dinyatakan lengkap sesuai aturan main KPU, ucap Arbanur Rasyid.