Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sahrul Efendi Tanjung, melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan Afdal Lubis, Selasa, mengatakan sebanyak 191 calon kepala desa akan bersaing pada pilkades .
Jika saat ini yang menjadi acuan dalam Pilkades tersebut masih pada peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Pemerintah 43 Nomor 42 Tahun 2014.
Untuk calon kepala desa Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ada 45 calon, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua 36 calon.
Untuk calon kepala desa Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ada 45 calon, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua 36 calon.
Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu 22 calon dan untuk Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru 16 calon.
Mereka siap berkompetisi pada Pilkades yang akan digelar 26 Oktober 2017.