Padangsidimpuan (ANTARA) - Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa dirinya akan mengevaluasi kepala desa di wilayahnya yang tidak netral serta ikut dalam politik praktis terutama menjelang Pemilu 2024.
"Saya menegaskan kepada seluruh kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu sesuai dengan undang-undang," ujar Letnan saat melantik 42 kepala desa terpilih di empat kecamatan periode 2023-2029 di Kota Padangsidimpuan, Selasa.
Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, di mana pasal 29-nya menyebut bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (ayat G) dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum (ayat J).
Letnan pun menekankan agar seluruh kepala desa terpilih supaya tetap menjaga netralitas.
Tugas pemimpin seperti kepala daerah, dia melanjutkan, adalah melayani kepentingan masyarakat terkait pemilu seperti mengajak agar menggunakan hak pilih serta membantu masyarakat yang belum mendapatkan haknya untuk menentukan pilihan.
Letnan pun berharap seluruh kepala desa khususnya yang baru dilantik untuk terus belajar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait aturan, prosedur dan tata cara pelaksanaan tugas sebagai pemerintah desa.
"Rangkul seluruh komponen masyarakat untuk bersatu membangun desa. Gunakan masa jabatan enam tahun ini untuk hal-hal yang produktif demi kemakmuran masyarakat desa," kata dia.
Sementara Kepala Desa Partihaman Saroha Amran Dalimunthe yang ikut turut dilantik mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan sang Wali Kota dan berkomitmen mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan
Selain itu, Saroha berjanji memberdayakan seluruh potensi yang ada dalam masyarakat seperti pemberdayaan SDM, penguatan perekonomian masyarakat melalui BUMDes serta meningkatkan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan.
Adapun prosesi pelantikan kepala desa se-Kota Padangsidimpuan tersebut dihadiri Forkopimda, Plh Sekdako, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, pejabat TP-PKK Kota Padangsidimpuan.