Padangsidimpuan (ANTARA) - Kepala desa diharapkan dapat melaksanakan tugas serta fungsinya dalam upaya memajukan dan memandirikan masyarakat Desa, sesuai aturan dan sumpah ketika diangkat menjadi kepala desa.
"Kepala desa mempunyai kewajiban dalam kaitan hubungan dengan pemerintahan secara Vertikal dan Horizontal," kata Kepala Dinas PMD Pemkot Padangsidimpuan Syafruddin Harahap, Kamis (3/12).
Ia mengatakan masih ada kepala desa yang melaporkan kondisi serta menyampaikan laporan keuangan yang belum maksimal.
Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan terima sertifikat aset dari BPN
Diharapkan dengan adanya komunikasi dinas pemdes dengan sejumlah kepala desa dapat meningkatkan pengetahuan sejumlah kepala desa yang ada.
"Ingat kepala desa wajib mengetahui tugas - tugas lainnya dimuat dalam undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," tegas Syafar.
Sementara Kabid Pemdes PMD Kota Padangsidimpuan Henri Ashari menyampaikan dinas terkait hanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Diharapkan kedepan ada kelanjutan dan kemajuan di masing-masing desa yang ada di Kota Padangsidimpuan," katanya.
Kepala Desa diminta jalankan tugas sesuai fungsinya
Kamis, 3 Desember 2020 8:48 WIB 840