Simalungun, Sumut, 26/9 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui Dinas Kesehatan merazia sejumlah apotek dan toko obat untuk mengantisipasi peredaran bebas pil PPC di kawasan Perdagangan, Bandar.
Tim dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Antonius S Purba dan Kepala Seksi Kefarmasian, Hamonangan Siahaan, Selasa.
Hasilnya, tidak ditemukan peredaran bebas pil PCC, hanya adanya sejumlah obat yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dijual, sehingga pemilik apotik dan toko obat diminta tidak menjualnya.
Hamonangan menegaskan, pil PCC hanya diperbolehkan dijual dengan resep dokter dan pemilik apotik serta toko obat diimbau mematuhinya.
Hamonangan juga mengimbau masyarakat agar menginformasikan kepada Dinas Kesehatan Pemkab atau Puskesmas terdekat jika mengetahui ada apotik atau toko obat yang menjual pil PCC secara bebas, tanpa resep dokter.
