Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sofyan Endamora, SH, Rabu, mengakui
tidak ada izin dari penggunaan spanduk yang bertebaran tersebut.
"Itu tidak miliki izin, terangnya.
Pihaknya juga sudah menyurati pemilik sepanduk untuk mengurus izin pemasangan tapi hingga kini belum juga diurus.
Pihaknya juga sudah menyurati pemilik sepanduk untuk mengurus izin pemasangan tapi hingga kini belum juga diurus.
"Memang sangat merusak pemandangan mata, itu juga perlu ditertibkan biar tidak terlihat kumuh," katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban spanduk dan baliho tanpa izin untuk segera di tertibkan.
Terpisah, Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Arbiuddin Syahputra Harahap, mengatakan pihaknya siap dalam hal koordinasi dengan dinas terkait dalam penertiban spanduk dan baliho ilegal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban spanduk dan baliho tanpa izin untuk segera di tertibkan.
Terpisah, Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Arbiuddin Syahputra Harahap, mengatakan pihaknya siap dalam hal koordinasi dengan dinas terkait dalam penertiban spanduk dan baliho ilegal.
Tapi hingga kini belum ada surat menyurat dan koordinasi terkait akan penertiban spanduk tersebut yang ada di Padangsidimpuan, ucapnya.