Padangsidimpuan (ANTARA) - Wali Kota Irsan Efendi Nasution dan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini memasang spanduk dilarang peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan dan khususnya di wilayah silayang-layang Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini usai bersilaturahmi dengan masyarakat Silayang-Layang Kelurahan WEK II Kecamatan Padangsidimpuan Utara langsung memasangkan spanduk dilarang peredaran dan penggunaan narkoba,
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan memberikan aduan kepada Polres baik langsung maupun lewat pesan seluler, kata Kapolres Padangsidimpuan tersebut, katanya Jum'at (15/1).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Kapolres Padangsidimpuan untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan bersama-sama memberantas bahaya peredaran narkoba di Kelurahan WEK II.
Baca juga: Lakukan penyegaran, Wali kota lantik pejabat RSUD Padangsidimpuan
Pasalnya, berdasarkan pengaduan warga masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkotika di kampung tersebut, kata AKBP Juli.
"Terbukti dengan adanya penangkapan pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang diusut oleh Polres Padangsidimpuan yang berlokasi di kampung tersebut."
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mendorong warga WEK II untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk menerapkan sanksi sosial terhadap pelaku yang telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pemerintah berpikir ada baiknya bila warga WEK II di Silayang-layang ini urung rembuk untuk memberlakukan sanksi sosial misalnya mencoret pelaku yang terlibat narkoba dari STM (Serikat Tolong Menolong), anso ulang adong na pature ia di huta on (jangan ada yang mengurus di kampung ini), itulah sangsi sosialnya,” ucap Irsan Efendi.
Ia juga menghimbau warga untuk menerapkan jam malam, dan peduli terhadap keluar masuknya orang tidak dikenal yang hendak masuk ke kampung tersebut.
"Jangan acuh tak acuh bapak ibu,siapa saja yg hendak datang ke kampung ini tidak salah untuk ditanya maksud dan tujuannya, upaya-upaya tersebut merupakan bentuk dukungan warga kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Padangsidimpuan," kata Irsan.
Dalam pertemuan tersebut warga juga meminta untuk di fasilitasi kegiatan olahraga dan kegiatan lubuk larangan dengan harapan anak-anak generasi muda dapat melakukan hal-hal produktif yang menjauhkan mereka dari bahaya narkoba.
Wali Kota dan Kapolres Padangsidimpuan pasang spanduk dilarang keras peredaran narkoba
Jumat, 15 Januari 2021 15:39 WIB 2367