Adapun alasan pencabutan izin itu dikarenakan adanya dugaan usaha tempat hiburan itu sudah berubah fungsi menjadi lokasi prostitusi yang menyediakan wanita penghibur.
“Berdasarkan inventigasi yang kami lakukan, ditambah dengan adanya bukti-bukti dari organisasi kemasyarakat yang menyatakan bahwa tempat karaoke Hollyland diduga sudah menjadi tempat prostitusi.
Untuk itu kami meminta kepada pihak Pemkab Tapteng agar secepatnya mencabut izin tempat hiburan itu,â€teriak Rahu Hutagalung dalam oratornya di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tapanuli Tengah, Senin siang, (24/7).
Mahasiswa juga meminta agar DPRD Tapteng menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat, bekerjasama dengan eksekutif melakukan penutupan tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi.
“Kami mendukung gerakan yang dilakukan Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani yang sudah menutup lokasi esek-esek. Dan kami harapkan Bupati juga mencabut izin karaoke yang diduga sebagai tempat prostitusi yang ada di Jalan Padangsimpuan-Sarudik,â€tegas mereka.
Selain kepada Pemerintah, para pengunjuk rasa juga menghimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama memerangi segala tindak tanduk yang berbau maksiat.
Selain kepada Pemerintah, para pengunjuk rasa juga menghimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama memerangi segala tindak tanduk yang berbau maksiat.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Edy. S Damanik yang dikonfirmasi ANTARA di ruang kerjanya Senin siang mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Pihaknya berjanji akan mengecek ke lokasi.
Usai menyampaikan orasinya di depan kantor Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, massa melanjutkan aksi ujuk rasanya ke DPRD Tapteng dan berakhir di depan kantor bupati Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian dari Polres Tapteng dan Satpol PP Pemkab Tapteng turut mengkawal aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu.