Langkat, Sumut, 4/6 (Antarasumut ) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumtera Utara, dari Januari hingga Mei 2017 ini sudah memusnahkan berbagai barang bukti dari 131 kasus narkoba baik itu ganja maupun sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu.
Kasat Narkoba itu menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu dihadapan para muspida maupun tokoh masyarakat, agama, perwakilan BNN, kejaksaan dan pengadiln itu setelah adanya keputusan dari pihak kejaksaan.
"Keseluruhan barang bukti ganja yang dimusnahkan itu sebanyak 84.925,24 gram atau 84 kilogram," katanya.
Sementara untuk barang bukti sabu-sabu yang juga dimusnahkan dengan cara diblender dari berbagai kasus tindak kejahatan yang ditangani aparat satuan narkoba sejajaran Polres Langkat itu sebanyak 6.283,4 gram atau 6,2 kilogram.
Selain itu juga kita musnahkan 553 pil ekstasi dari berbagi penangkapan yang dilakukan terutama yang terbesar terjadi pad bulan Januari 2017 yang lalu 548 butir yang dibawa dari Aceh oleh salah satu penumpang bus dengan tujun Medan.
"Seluruh narkoba hasil tangkapan aparat kepolisin Langkat itu semuanya dibawa oleh para penumpang bus yang naik dari daerah Aceh menuju Medan berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat," katanya.
Selain itu pihaknya berharap ke depannya partisipasi aktif masyarakat untuk terus menginformasikan segala bentuk peredaran narkoba yang berada di daerahnya masing-masing agar kita tindak langsung untuk menangkap para pelakunya.
Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Dan Sabu-sabu
Sabtu, 3 Juni 2017 20:37 WIB 1960