Rantauprapat, 15/5 (Antarasumut) - Sebanyak 79 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari berbagai daerah diamankan Satpol Air Polres Labuhanbatu dibantu dengan anggota TNI AL.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK di Rantauprapat, Senin, ketika dihubungi membenarkan pengamanan itu untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari saat bersandarnya Kapal Patroli Satpol Air Polres Labuhanbatu di pelabuhan Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu, sekira pukul 05.30 WIB.
Melihat banyaknya penumpang di Kapal KM Firdaus, Polisi mendekat dan menanyakan dokumen serta surat kelengkapan kapal. Petugas kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 65 orang pria, 14 wanita dan 5 orang balita.
Lalu, Satpol Air dibantu anggota TNI AL mengamankan TKI yang diduga ilegal itu ke Mapolres Labuhanbatu besarta (tekong) nakhoda Hasben Siregar, 40 warga Dusun Batu 8 Sipori-pori dan M. Faisal, 34 warga Kp. Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara untuk diperiksa secara intensif.
Kasatpol Air Polres Labuhanbatu, AKP Suwito Widodo mengatakan, telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai untuk mendata dan telah mememulangkan para penumpang ke daerah masing-masing.
Kapal yang membawa warga dari Povinsi NTT, NAD, Jatim, Sumbar dan Sumut itu mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik dan pelayan rumah makan di Malaysia sempat berganti kapal di perairan selat Malaka.
Menurut Widodo, mereka pulang dari Malaysia untuk ber-Ramadhan dan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.
Ia menjelaskan, kapal KM. Firdaus setibanya akan bersandar ke perairan Tanjung Balai untuk menurunkan penumpang.
Namun, melihat kondisi yang tidak memungkinkan awak kapal memerintahkan bersandar ke Leidong Kab. Labura, sehingga para penumpangnya mengalami kelelahan, dehidarasi, lemas dan kelelahan.
"Setelah melakukan pelayaran selama 10 jam, terdapat 3 orang sakit satu orang dalam keadaan hamil 7 bulan," kata Widodo.
Dia menilai, kapal pengakut barang bertenaga 10 groos ton (GT) yang digunakan mengangkut orang itu tidak layak digunakan. Sementara, pelaku seperti tekong, AKM dan ABK dijadikan tersangka dan dijerat UU Pelayaran.