Medan (ANTARA) - Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) menangkap seorang perempuan Y (42) warga Jalan Zenaha Kelurahan Pematang Pasir Kota Tanjung Balai,Sumatera Utara, pemilik kapal yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
"Pelaku Y diringkus petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Kamis (6/1) sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan, pelaku Y ditangkap Jumat (21/1) sekira pukul 10.00 WIB atas pengembangan dari pelaku JD sebagai Nahkoda Kapal yang membawa TKI Ilegal ke Malaysia, sebelumnya telah ditahan.
"Kepada petugas, pelaku JD mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y untuk mengemudikan kapal miliknya membawa 52 TKI Ilegal menuju Selangor, Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1).
Sebanyak 52 orang TKI ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Negara Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.
TKI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.