Medan, 10/5 (Antara) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpka Bharat merasa mengalami kriminalisasi karena mengalami penahanan tanpa disertai keterangan kerugian negara.
Ketua Tim Pembela Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut Faisal Riza yang menjadi kuasa hukum di Medan, Rabu, mengatakan, lima penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat itu dinilai cacat hukum.
Bahkan, pihaknya menilai adanya upaya pemaksaan dalam penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat yakni Sahitar Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Bacin, dan Sahrun Kudadiri itu.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi terhadap lima anggota KPU Pakpak Bharat terkait dana hibah sosialisasi Pemilu tahun 2014 dengan anggaran Rp641 juta itu disinyalir tidak mengedepankan proses hukum.
Ia menjelaskan, lima komisioner tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pascaputusan MK, penggunaan pasal tersebut mempunyai konsekuensi kepada penyidik yakni berubahnya pasal itu menjadi suatu delik materil, bukan sebagai delik formil.
Dengan demikian, kata yang menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus dinyatakan oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan.
Sesuai Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa instansi yang berwenang untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Karena itu, tanpa adanya hasil audit dari BPK, tidak ada yang berhak untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam suatu kejadian.
Disebabkan pemeriksaan dan proses yang dilakukan terhadap penggunaan dana hibah Pemilu itu tanpa disertai audit dari BPK, maka penahanan lima anggota KPU Pakpak Bharat tersebut dinilai bertentangan dengan azas kepastian hukum.
"Karena tidak berdasar dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, maka demi tegaknya hukum, klien kami harus dibebasknan dari penahanan," katannya.
Sebelumnya, pada Maret 2017, Kejari Dairi menahan lima anggota KPU Pakpak Bharat dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah sosialisasi Pemilu dan Pilpres tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp641 juta.