Sibolga (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara kembali memantau proses persidangan kasus Raja Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapanuli Tengah, Senin (20/5), di PN Sibolga Sumatera Utara.
Sebelumnya juga, tanggal 29 April 2019 KY telah memantau sidang Raja Bonaran dengan menurunkan Bambang Irawan dan rekannya untuk memantau dan merekam proses persidangan.
Baca juga: Kembali jadi tersangka, mantan Bupati Tapteng surati Kapolri dan DPR-RI
Baca juga: Usai sidang, lokasi penahanan mantan Bupati Tapteng Bonaran dipindahkan
“Kami diturunkan dari Medan untuk mematau dan merekam proses sidang di PN Sibolga ini. Karena kasus Raja Bonaran Situmeang ini cukup menyita perhatian publik. Karena kasus ini menyita perhatian publik, proses persidangan ini wajib dipantau untuk mengawasi independensi hakim dan menjaga peradilan untuk tetap dihormati masyarakat,” kata Muhrizal Syahputra anggota KY yang diturunkan dari Medan.
Ditanya hal apa yang sangat menarik perhatian publik sehingga KY turun tangan untuk memantau persidangan. Menurutnya, bahwa terdakwa Raja Bonaran Situmeang berulang-ulang di media menyatakan, bahwa kasusnya ini dikriminalisasi.
“Sosok terdakwa ini kan (Bonaran) cukup dikenal publik, apalagi dia pernah berurusan dengan KPK. Jadi kehadiran kami untuk mengawasi hakim dan memantau kondisi persidangan aman atau tidak," jawabnya.
Pantuan ANTARA di ruang persidangan, Muhrizal bersama dengan rekannya merekam jalannya persidangan baik di dalam gedung dan juga di luar gedung.
Baca juga: Raja Bonaran kembali disidang, dua saksi meringankan dihadirkan
KY kembali pantau sidang kasus Raja Bonaran di PN Sibolga
Senin, 20 Mei 2019 23:21 WIB 2614