Medan (Antaranews Sumut) - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan menolak upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial khususnya terhadap juru bicaranya Farid Wajdi demi menghindarkan terjadinya kegaduhan nasional.
Penegasan itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Eka Putra Zakran di Medan, Jumat, terkait adanya sekelompok orang yang telah melaporkan Farid Wajdi selaku juru bicara Komisi Yudial ke polisi.
Laporan tersebut disebut-sebut hanya karena pernyataan Farid Wajdi dalam wawancara dengan salahsatu media nasional terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri se Indonesia.
Menurut dia, sudah seharusnya tugas Komisi Yudisial (KY) mengkritisi jika ada oknum penegak hukum yang tidak benar dalam menjalankan tugasnya.
Seharusnya kritikan KY tersebut dijadikan cerminan untuk berbenah serta melakukan evaluasi, bukan justru melaporkan pihak yang mengkritisi.
"Salah satu tugas dan wewenang KY itukan untuk mengawasi kinerja hakim. Ya jadi sah-saja saja jika Farid Wajdi mewakili KY mengingatkan itu. Sehingga menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa mereka para hakim itu justru melaporkan beliau ke polisi, ada apa ini sebenarnya," katanya.
Sehingga, lanjut Eka Putra Zakran, seharusnya MA itu berterima kasih, bukan justru melakukan upaya kriminalisasi.
"Ini merupakan bentu-bentuk upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk reformasi dan amanat undang-undang," katanya.
Untuk itu sebagai wujud kecintaan Pemuda Muhammadiyah kepada lembaga pengawas hakim itu, pihaknya menyatakan sikap menolak kriminalisasi dan menolak upaya pelemahan terhadap KY.
Kemudian mengecam tindakan oknum Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan para Hakim Mahkamah Agung yang telah melaporkan Farid Wajdi selaku juru bicara KY RI ke polisi, serta meminta polisi dan kejaksaan bersikap netral dan profesional dalam memproses kasus kriminalisi tersebut.
"Berdasarkan kajian kami, pernyataan juru bicara KY itu terlalu jauh untuk dapat disangkakan dengan pasal 28 (2) junto pasal 45 ayatb(2) UU ITE, yakni pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat dikatakan mengandung kebencian maupun permusuhan, terlebih bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian apalagi SARA," katanya.
Mencermati hal tersebut, pihaknya juga akan mengusahakan persoalan itu untuk dibahas di agenda Mukmatar Pemuda Muhammadiyah di Jogyakarta pekan depan.
"Sehingga nantinya menghasilkan keputusan bersama dalam upaya penegakan hukum dan menjaga upaya-upaya pelemahan terhadap KY," katanya.
Pemuda Muhammadiyah minta hentikan kriminalisasi terhadap juru bicara Komisi Yudisial
Jumat, 23 November 2018 14:57 WIB 2414