Batubara, 21/3 (Antarasumut) - Dari berbagai kasus yang ditangani Polda Sumut sepanjang tahun 2016 - 2017, 70 persen adalah kasus narkoba, kemudian menyusul kasus perdagangan manusia, readicalisme, penyeludupan.
Dan, kasus biadap yang tak kalah kejinya yakni kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Demikian dikatakan Kapoldasu Irjen Pol Dr H Rycho Amelza Danil, MSi, dalam sambutan pada kunjungan kerjanya di Polres Batubara, Selasa.
Katakannya, fenomena sosial dan permasalahan masyarakat khususnya diwilayah Pantai Timur Sumatera Utara menjadi landasan dan filosofi tugas-tugas Polri, TNI dan pemerintah dalam pencegahan dan penanganannya.
Seperti halnya melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir sebab basis pantai acap menjadi lintas transit peredaran narkoba.
"Khusus dalam kasus narkoba dan terhadap bandarnya saya perintahkan tembak jidatnya', tegasnya.
Menurut Kapolda, pengguna narkoba sulit berkurang karena sudah ketergantungan. Manusia pengguna narkoba akal sehatnya akan berubah bahkan nyaris berprilaku binatang. Ketergantungan itu akan berdampak yang sehat jadi sakit, yang gagah jadi lemah dan yang cantik jadi meleleh.
Bertindak tidak rasional dan tak masuk akal. Badanya minta narkoba, kalau ngak dapat narkoba otaknya jadi tolol.
Kalau sudah ketergantungan semua akan dijual, mulai dari jam tangan, sepeda, motor tetangga, celana bahkan mungkin ikut seisinya.
Pencegahan harus dilakukan dari tingkat awal yakni dari lingkungan kekuarga. Mencegah pengaruh dan tindakan dengan menjaga peradaban. Kemudian disertai bimbingan dan tentunya menjadi tugas aparat negara yang gajinya dibayar oleh negara.
Memberikan sanksi sosial serta terakhir sanksi hukum. "Wujudkan RT, RW bebas narkoba dan saya akan lihat RT, RW, Dusun dan Desa yang berani melawan narkoba", ujarnya.