Kotapinang, 2/1 (Antarasumut) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan diminta memperketat pengawasan terhadap warga asing secara ilegal, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah.
"Perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada dinas terkait, tetapi hal ini kelihatannya tidak ditaati," kata Anggota DPRD Kab. Labusel, Edimin kepada wartawan, Senin di Kotapinang.
Dia mengatakan, Bupati, Wildan Aswan Tanjung segera membentuk tim terpadu melibatkan Keimigrasian dan Perusahaan yang tidak melaporkan TKA harus diberi sanksi tegas.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan TKA kepada instansi terkiat merupakan tindakan melanggar aturan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan merugikan daerah, karena biaya pajak mereka tidak disetor kepada pihak berwenang.
Edimin mengungkapkan, banyaknya perusahaan perkebunan dan pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit di Kab. Labusel merupakan tempat yang harus diwaspadai masuknya pekerja asing secara ilegal. Apa lagi selama ini tidak ada koordinasi baik antara Pemkab Labusel dengan Imigrasi.
"Kami mendapat informasi sejumlah perusahaan di daerah ini mempekerjakan TKA. Ini harus didata secara baik," katanya.
Sementara itu Kabid Capil Dinas Dukcapil Pemkab Labusel, Doan Sitohang mengatakan, hingga kini mereka baru mengetahui ada tiga orang asing yang bekerja di Kab. Labusel.
Namun, ketiga orang asing itu tidak pernah melapor ke Dinas Dukcapil. "Kami baru tahu ada tiga orang asing bekerja di tiga PMKS di daerah ini. Itu berdasarkan data pihak Imigrasi. Tapi mereka belum pernah melapor," katanya.