Kotapinang, 10/1 (Antarasumut) – Pemeritah LaKabupaten Labuhanbatu Selatan mengubah jam masuk dan pulang kerja bagi seluruh pegawai. Terhitung mulai, Senin 9 Januari 2017 ditetapkan seluruh ASN dan TKS masuk kerja pukul 7:45 dan pulang kerja pukul 16:30.
Sekdakab Labusel, Zulkifli, Selasa di Kotapinang mengatakan, perubahan jam kerja pegawai ini berdasarkan Edaran Bupati No 060.1/010/Orta/2017 tentang Penetapan Jam Kerja Efektif di Lingkungan Pemkab Labusel. Sesuai edaran itu kata dia, jam kerja pegawai berubah menjadi pukul 07:45-16:30 pada hari Senin-Kamis, sedangkan Jumat pukul 7:45-15:45.
"Jam istirahat pegawai selama satu jam, yaitu pukul 12:00-13:00. Jam kerja efektif dalam satu minggu berjumlah 37,5 jam. Berbeda dari jam kerja sebelumnya, yakni hari Senin-Kamis, pukul 07:30-16:00. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Senin," katanya.
Zulkifli mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil quesioner yang dilakukan terhadap seluruh pegawai pada 2016 lalu. Menurutnya, berdasarkan hasil quesioner itu, mayoritas ASN menginginkan jam kerja tersebut.
Irsan salah seorang ASN di Setdakab Labusel menyambut baik waktu masuk dan pulang kerja yang baru tersebut. Menurutnya, dengan jadwal itu, ASN khususnya wanita lebih terbantu, karena dapat mengantar anak ke sekolah sebelum masuk kerja. "Ini sangat bagus," katanya.