Kotapinang, 10/1 (Antarasumut) - Belasan masyarakat Desa Bunut, Kec. Torgamba, Kab. Labusel unjuk rasa di kantor manajemen PT. Asam Jawa di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Selasa.
Massa yang dipimpin Azhari Harahap mendesak agar PT. Asam Jawa mengembalikan lahan masyarakat seluas 33 hektare di Dusun Pekan Bunut, Desa Bunut yang selama bertahun-tahun diusahai perusahaan tersebut.
Menurutnya, lahan itu merupakan eks-proyek Perkebunan Inti Rakyat Tanaman Pangan (Pir-Pang) PTPN3 Sisumut di Kec. Torgamba yang diberikan kepada masyarakat pada 29 April 1985.
"Namun lahan itu telah diambil oleh PT. Asam Jawa. Permohonan PT. Asam Jawa kepada Gubernur Sumatera Utara, pada 25 Mei 1990 telah menyalahi. Perusahaan itu telah melanggar Permendagri No. 5 tahun 1975, No. 2 tahun 1976 tentang Ketentuan Tata Cara Pembebasan Lahan," katanya.
Karenanya mereka mendesak agar PT. Asam Jawa segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Mereka juga meminta penegak hukum agar segera mengusut peralihan lahan itu. "Selama bertahun-tahun perusahaan secara ilegal telah mengusahai lahan tersebut," katanya.
Unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian tersebut akhirnya diterima oleh Humas PT. Asam Jawa, Pramadiansyah. Pada kesempatam itu, dia mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan perusahaan dan akan dimediasi di kantor direksi.
"Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan akan dilakukannya mediasi di kantor pusat," katanya.