Kotapinang, 27/1 (Antarasumut) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan didesak untuk tidak melakukan pemangkasan terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di seluruh instansi.
Desakan itu diungkapkan Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kab. Labusel, Jamal Harahap kepada wartawan, Jumat.
Saat ini berkembang informasi adanya puluhan TKS di sejumlah instansi yang kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang. "Kami mendapat informasi adanya puluhan TKS yang masa kontraknya sudah berakhir pada Desember 2016 lalu tidak lagi diperpanjang. Jika ini benar, kami sangat menyangkan dan akan mengambil sikap," kata Jamal.
Rekomondasi yang disampaikan anggota dewan, khususnya Fraksi PDI-Perjuangan kepada Pemkab ketika pembahasan APBD 2017 beberapa waktu lalu, yakni agar para TKS tetap dipekerjakan. Menurutnya, para TKS tersebut boleh tidak dipekerjakan lagi sepanjang itu merupakan kemauan sendiri.
Situasi yang dihadapi para TKS pada 2017 ini sudah sangat memprihatinkan, yakni terjadinya penurunan gaji menjadi Rp600 ribu/bulan. Karenanya kata dia, sangat tidak etis jika para TKS tersebut harus dibebani rasa takut kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
"Kami akan terus memgawasi, khususnya pada Dinas Kesehatan. Jika sampai ada upaya merumahkan para TKS tersebut, kami akan mengambil langkah tegas," katanya.