Seirampah,24/2 (Antarasumut) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) merupakan ujung tombak pendukung kinerja pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat, umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar berjalan sebaik-baiknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010.
Demikian diungkapkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat memimpin Rapat Konsolidasi dan Konsultasi sekaligus memberikan arahan dan bimbingannya pada jajaran Dinas Satpol PP dan Damkar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jum’at (24/2).
Lebih lanjut dikemukakan Bupati Soekirman bahwa Satpol PP adalah cerminan wibawa dan ketegaran pada tubuh pemerintah daerah sehingga harus memiliki kecerdasan dan tanggung jawab terhadap pekerjaanya.
Satpol PP khusus pejabat pemegang komando harus paham dengan kebijakan-kebijakan dari Pemkab yang dituangkan dalam Perda maupun Perbup.
Selanjutnya harus paham peraturan dan kepada siapa peraturan tersebut disampaikan. Kemudian mempunyai rencana tindakan untuk penegakan peraturan-peraturan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga Satpol PP harus bisa meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan daerah,kata Soekirman.
Kemudian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,bupati berharap agar Satpol PP menjalankan segala kewajibannya untuk menjaga perilaku serta prestasi dengan baik.
“Tinggalkan yang buruk dan berbuatlah yang terbaik untuk kemajuan Sergai dan bekerja lebih baik lagi. Khusus untuk Damkar agar mensosialisasikan pencegahan kebakaran mulai dari rumah tangga serta keberadaan unit pemadam kebakaran terdekat,†ujar Bupati.